Senin, 23 Maret 2009

underconstruction

this site is underconstruction

Rabu, 11 Maret 2009

KINERJA DAN UPAYA PENINGKATAN PELAYANAN

1. Kinerja Penyaluran Pembiayaan atas Beban APBN


Atas dasar tagihan-tagihan terhadap Negara yang timbul sebagai akibat pelaksanaan tugas pokok dan fungsi instansi pemerintah, maka KPPN berkewajiban membayarnya dengan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Permintaan pembayaran yang berupa Surat Perintah Pembayaran (SPM) dapat terdiri antara lain :

1.

Belanja Pegawai, diantaranya :
*

gaji induk
*

susulan gaji
*

kekurangan gaji
*

uang muka/ persekot gaji
*

uang duka wafat
*

gaji terusan
*

tunjangan ikatan dinas
*

uang lembur
*

honorarium/ vakasi
2.

Belanja Non Pegawai
*

Uang Persediaan (UP) / Tambahan Uang Persediaan (TUP)
*

penggantian Uang Persediaan
*

pembayaran langsung kepada pihak ketiga
*

pembayaran langsung dana perimbangan
*

dana bagi hasil pajak (PBB dan BPHTB)
*

jasa perbendaharaan untuk Kantor Pos
*

pengembalian pajak


Sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor : PER-66/Pb/2005 tanggal 28 Desember 2005, KPPN melaksanakan pengujian terhadap SPM yang mencakup kewenangan pengujian secara substantive dan formal.



Kewenangan pengujian substantif meliputi :

1.

menguji kebenaran penghitungan tagihan yang tercantum dalam SPM
2.

menguji ketersediaan dana sesuai kegiatan/sub kegiatan/MAK dalam DIPA sebagai dasar penerbitan SPM tersebut.
3.

menguji dokumen yang merupakan dasar penagihan ( antara lain: ringkasan kontrak/SPK, Surat Keputusan, Daftar Nominatif Perjalanan Dinas)
4.

menguji Surat Pernyataan Tanggungjawab (SPTB) dari pejabat yang ditunjuk yang bertanggungjawab atas kebenaran pelaksanaan pembayaran.
5.

menguji faktur pajak beserta surat setoran pajak (SSP).


Sedangkan kewenangan pengujian formal meliputi :

1.

mencocokkan tanda tangan pejabat penanda tangan SPM dengan specimen tanda tangan,
2.

memeriksa kesesuaian penulisan/ pengisian jumlah uang dalam angka dan huruf,
3.

memeriksa kebenaran dalam penulisan, termasuk tidak boleh terdapat cacat dalam penulisan sehingga menimbulkan penafsiran yang lain atas SPM tersebut.


Atas hasil pengujian tersebut, kemudian ditindaklanjuti dengan :


1.

Apabila memenuhi syarat material dan formal maka diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D),
2.

Atau mengembalikan SPM dimaksud apabila tidak memenuhi persyaratan material/ formal tersebut di atas.
2. Bendahara Umum

Dalam fungsi sebagai Bendara Umum Negara , mencakup pelaksanaan tugas :

1.

Pengaturan penyediaan dana untuk pembayaran belanja pegawai dan non belanja pegawai,
2.

Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) atas beban rekening kas negara,
3.

Menerima dan menyusun laporan harian penerimaan Negara baik dari sector pajak maunpun bukan pajak dari Bank/Pos Persepsi,
4.

Menyusun Rangkuman Pertanggungjawaban Bendahara Umum.

Dewasa ini KPPN Sragen mengelola rekening kas Negara pada :

1.

Bank Tunggal yaitu,
*

Bank Operasional I pada Bank BRI Cabang Sragen
*

Bank Operasional II pada,

*

Bank BRI Cabang Sragen (121)
*

Bank Jateng Cabang Sragen (123)
*

Bank Jateng Cabang Karanganyar (126)

*

Bank Operasional III pada :

o

Bank Jateng Cabang Sragen (131)
o

Bank Jateng Cabang Karanganyar (132)
o

Bank BRI Cabang Sragen (136)
o

Bank BRI Cabang Karanganyar (137)


2.

Bank Persepsi yaitu :
o

Bank Jateng Cabang Sragen (201)
o

Bank Jateng Cabang Karanganyar (202)
o

Bank BRI Cabang Sragen (203)
o

Bank BRI Cabang Karanganyar (204)


2. Upaya Peningkatan Pelayanan

“ Perubahan belum pasti membawa kebaikan, tetapi untuk dapat menjadi baik pasti harus berubah “


Upaya peningkatan pelayanan kepada pemangku kepentingan (stake holder) tidak harus diwujudkan dengan bangunan gedung kantor yang megah, sarana dan prasarana yang megah, akan tetapi yang tak kalah penting adalah perubahan kultur, pola pikir dan perilaku dari aparatur yang beraktivitas didalamnya. Dalam kerangka upaya perubahan perilaku ( behavior modification) baik dikalangan internal yaitu para pegawai maupun kalangan eksternal yaitu stake holder, maka telah dilaksanakan sosialisasi tentang Undang undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi khususnya mengenai gratifikasi, KPPN Sragen telah dilaksanakan sosialisasi pada hari Kamis tanggal 28 Pebruari 2008 yang diikuti oleh seluruh pegawai KPPN Sragen. Sedangkan kepada Satuan Kerja di wilayah kerja KPPN Sragen telah dilakukan sosialisasi Reformasi Birokrasi di lingkungan Departemen Keuangan juga tentang larangan pemberian gratifikasi. Sosialisasi telah dilaksanakan bersamaan dengan pelaksanaan sosialisasi Persiapan Lanjutan Pengalihan Administrasi Belanja Pegawai Negeri Sipil Pusat kepada Satuan Kerja Kemeterian Negara/ Lembaga dan GPP 2008 pada tanggal 30 dan 31 Januari 2008.

Kerjasama dalam mengubah perilaku (behavior modification) aparatur sangat diperlukan baik yang ditujukan kepada kalangan internal yaitu pegawai dilingkungan KPPN Sragen maupun kalangan eksternal yaitu para pemangku kepentingan agar tidak memberi peluang sehingga terjadi tindakan penyalahgunaan wewenang.

Dalam mendukung upaya mewujudkan pelayanan prima, tataruang (layout) KPPN Sragen juga disesuaikan sehingga front office yang terdiri dari ruang Seksi Pencairan Dana dan Seksi Verifikasi dan Akuntansi dipindahkan pada bagian depan, sedangkan back office yaitu ruang Subbagian Umum dan Kepala Kantor digeser dibagian belakang.

Sarana dan Prasarana

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sragen sebagai instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan Departemen Keuangan yang berada di Kabupaten Sragen terletak di Jalan Raya Sukowati No.15C Sragen. Menempati lahan seluas 1.500 M2 dengan luas bangunan 500 M2 .

Selain gedung utama kantor, untuk mendukung pelaksanaan operasional/kegiatan sosialisasi, rapat maupun kegiatan gugus kendali mutu, dilengkapi dengan prasarana pendukung berupa gedung Aula seluas 254 M2 yang terletak dibagian belakang gedung kantor. Pada Tahun Anggaran 2005 bagi para pejabat struktural juga telah dibangun 5 (lima) unit rumah dinas yang berada di Perum Griya Tegal Sari Asri Sragen yang berjarak + 700 meter dari KPPN Sragen.

Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Sra

Berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/ PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tatakerja Instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Departemen Keuangan Nomor KEP- /PB/200 tanggal 2008 tentang Prodesur dan Tatakerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara type A1, A1 Khusus, dan A2. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Sragen selaku kantor vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Kantor Wilayah XIII Direktorat Jenderal Perbendaharaan Semarang.

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Sragen mempunyai tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam melaksanakan tugas tersebut KPPN Sragen menyelenggaran fungsi :

1.pengujian terhadap dokumen surat perintah pembayaran berdasarkan peraturan perundang-undangan;
2. penerbitan surat perintah pencairan dana dari kas negara atas nama Menteri Keuangan (Bendahara Umum Negara);
3. penyaluran pembiayaan atas beban APBN;
4. penilaian dan pengesahan terhadap penggunaan uang yang telah disalurkan;
5. penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui dan dari kas negara;
6.pengiriman dan penerimaan kiriman uang;
7. penyusunan laporan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara;
8. penyusunan laporan realisasi pembiayaan yang berasal dari pinjaman dan hibah luar negeri.
9. penatausahaan PNBP;
10. penyelenggaraan verifikasi transaksi keuangan dan akuntansi
11. pembuatan tanggapan dan penyelesaian temuan hasil pemeriksaan
12. pelaksanaan kehumasan
13. pelaksanaan administrasi KPPN.
Struktur organisasi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Sragen (type A2 ) terdiri atas :

1. Subbagian Umum
2. Seksi Pencairan Dana;
3. Seksi Bank/Giro Pos;
4.Seksi Verifikasi dan Akuntansi
5.Kelompok Jabatan Fungsional


Adapun tugas masing-masing subbagian/ seksi adalah sebagai berikut :

1.

Subbagian Umum, mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, tatausaha, rumah tangga dan kehumasan, penyusunan laporan kepegawaian, keuanagan instansi, pembukuan bendaharan dan barang milik negara, penyelesaian temuan hasil pemeriksaan dan menerbitkan Surat Perintah Membayaran (SPM).
2.

Seksi Pencairan Dana, mempunyai tugas melakukan pengeloaan basis data pelaksanaan anggaran, pengujian terhadap dokumen perintah membayar, penerbitan Surat Perintah Pencairan Sana (SP2D) atas nama Menteri Keuangan (Bendahara Umum Negara), pengelolaan basis data pembayaran gaji, pengesahan surat keterangan penghentian pembayaran, dan penyusunan laporan realisasi pencairan anggaran;
3.

Seksi Bank/Giro Pos, mempunyai tugas melakukan pencairan dana dan penatausahaannya, peneelitian dan penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggran melalui dan dari kas negara, pelaksanaan pengelolaan kas (cash forecasting dan Treasury Sdingle Account), pengiriman dan penerimaan kiriman uang, pembukuan bendahara umum dan penyusunan Laporan Kas Posisi.
4.

Seksi Verifikasi danb Akuntansi, mempunyai tugas melakukan verifikasi transaksi keuangan dan akuntasnsi, penelitian, penilaianm, rekonsiliasi dan penyusunan LKPP serta melakukan verifikasi atas laporan pertanggungjawaban bendahara instansi.
5.

Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas dalam jabatan fungsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.






Mandat/ Wewenang


Sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam Undang undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ,Menteri Keuangan sebagai pembantu Presiden dalam bidang keuangan pada hakekatnya adalah Chief Financial Officer (CFO) Pemerintah Republik Indonesia, sementara setiap menteri/pimpinan lembaga pada hakekatnya adalah Chief Operational Officer (COO) untuk suatu bidang tertentu pemerintahan. Konsekuensi pembagian tugas antara Menteri Keuangan dan para Menteri lainnya tercermin dalam pelaksanaan anggaran. Kewenangan administratif diserahkan kepada kemeterian negara/ lembaga, sementara penyelenggaraan kewenangan kebendaharaan diserahkan kepada Kementeri Keuangan yang dalam pelaksanaannya dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.


Peran Strategis


Disamping selaku pengemban kewenangan kebendaharaan, Menteri Keuangan juga selaku Bendahara Umum Negara. Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara adalah pengelola keuangan dalam arti seutuhnya, yaitu berfungsi sekaligus sebagai kasir, pengawas keuangan, dan manajer keuangan.

Fungsi pengawasan disini terbatas pada aspek rechmatigheid dan wetmatigheid dan hanya dilakukan pada saat terjadinya penerimaan atau pengeluaran. Pengujian secara rechmatigheid dapat diartikan sebagai pengujian formal terhadap pihak yang berhak mengajukan tagihan pada negara. Formal berdasarkan bukti –bukti yang sah. Sedangkan pengujian secara wetmatigheid dapat diartikan sebagai ketersediaan dana dalam APBN/ DIPA.

Sesuai dengan Keputusan Presiden RI Nomor 22 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden RI Nomor 95 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tatakerja Instansi Vertikal di Lingkungan Departemen Keuangan, Kementerian Keuangan mempunyai tugas dalam pengawasan keuangan disamping mempunyai tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari rekening kas negara berdasarkan ketentuan peraturan perundangan undangan yang berlaku.

Sejalan dengan ketentuan tersebut di atas, peran strategis Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku pelaksana kebijakan Direktorat Jenderal Perbendaharaan antara lain :

1.

pelaksanaan kebijakan di bidang perbendaharaan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
2.

pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara serta pengelolaan aset dan kewajiban pemerintah,
3.

pelaksanaan akuntansi pusat dan penyusunan laporan keuangan pemerintah tingkat KPPN.

Rabu, 04 Maret 2009

Sejarah berdiri KPPN Sragen

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan tanggal 23 Juli 2001 Nomor : 442/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Ditjen Anggaran, Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara, dan Kantor Verifikasi Pelaksanaan Anggaran, dibentuklah Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara Sragen. Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara Sragen mulai beroperasi sejak tanggal 1 Oktober 2002. Karena belum memiliki gedung sendiri, maka atas bantuan Pemerintah Kabupaten Sragen, pada awalnya menempati Gedung PKK Kabupaten Sragen tepatnya pada komplek gedung pertemuan Kartini dan gedung DPRD Kabupaten Sragen. Peresmian operasional Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara Sragen dilakukan oleh Bapak Drs. H. Zuhlul Hamidi, Kepala Kantor Wilayah XIII Ditjen Anggaran Semarang, sedangkan selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara Sragen dijabat oleh Bpk. Drs. Tohir. Sejak tahun 2004 dimulailah pengadaan prasarana gedung kantor, yang secara kebetulan mendapatkan lokasi disebelah barat komplek gedung Kartini. Dipilihnya lokasi ini mengingat (1) berada pada lokasi yang memang diperuntukkan bagi perkantoran dan (2) lokasi gedung kantor menghadap jalan protokol Kabupaten Sragen tepatnya Jalan Raya Sukowati No.15 C Sragen, serta mudah dijangkau dengan sarana transportasi umum.
Upacara peresmian gedung baru Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara Sragen pada tanggal 28 Mei 2004 oleh Bapak Drs. Dharma Bhakti, MA selaku Sekretaris Ditjen Anggaran mewakili Direktur Jenderal Anggaran.
Sejak beroperasinya Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara Sragen sampai dengan sekarang telah terjadi 5 (lima) kali pergantian pimpinan kantor, yaitu :
1. Drs. Tohir ( 1 Oktober 2002 s.d. 15 Nopember 2002 )
2. Frans Asisi. Ratmoko, S.H. , M.A ( 20 Nopember 2002 s.d. 26 Mei 2005 )
3. Suprapti, S.H., L.L.M ( 2 Juni 2005 s.d. 9 Pebruari 2007 )
4. Sutjipto, S.E. (12 Pebruari 2007 s.d. 5 Agustus 2008 )
5. Drs. A. Ansori Dibrata (11 Agustus 2008 s.d. 31 Maret 2009 )

Seiring dengan masa transisi berlakunya Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara serta Instruksi Presiden Republik Indonesia nomor 37 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tatakerja Instansi Vertikal di Lingkungan Departemen Keuangan maka Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) Sragen mengalami perubahan nomenklatuur menjadi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara ( KPPN ) Sragen. Terakhir dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.01/2008 tanggal 11 Juli 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, KPPN Sragen yang semula ditetapkan bertipe B dengan status eselon III.b. telah berubah menjadi bertipe A2 dengan status eselon III.a.

2. Wilayah kerja KPPN Sragen
Wilayah kerja KPPN Sragen meliputi dua kabupaten dalam propinsi Jawa
Tengah yang mempunyai profil sebagai berikut :

2.1 Profil Kabupaten Karanganyar
Kabupaten Karanganyar merupakan kota kabupaten yang terletak di sebelah timur berjarak + 10 km dari kota Surakarta. Barangkali masyarakat lebih mengenal obyek wisata Tawangmangu, Candi Cetho (situs Hindu), Candi Sukuh yang berlokasi di lereng Gunung Lawu kawasan ujung timur kota kabupaten Karanganyar. Yang menarik dari wisata ritual ini, Pemkab Karanganyar bekerja sama dengan Pemkab Buleleng ( Bali ) pada tanggal 17 Agustus 2007 di pelataran Canti Cetho diselenggarakan upacara Panca Wali Krama ( sedekah bumi ). Disamping itu di lereng Gunung Lawu tersebut juga terdapat Makam Astana Mangadeg dan Astana Giri Layu yang merupakan makam keluarga Mangkoenegoro I ( Pangeran Samber Nyawa ) seorang keturunan Raja Mataram yang juga Pahlawan Nasional yang berasal dari Surakarta. Untuk mengenang jasa perjuangan Pangeran Samber Nyawa (KGPAA Mangkoenagoro I ) tersebut maka komplek militer tepatnya asrama Batalyon Infanteri 413 KOSTRAD diberi nama Kasatrian Samber Nyawa yang berlokasi tidak jauh dari Markas Komando Brigade Infanteri ( Brigif ) VI KOSTRAD di Palur.
Yang tak kalah penting untuk diketahui pula bahwa diantara komplek Makam Astana Mangadeg dan Astana Giri Layu tersebut juga terdapat Astana Giri Bangun, tempat Jenderal (Purn) H.M. Soeharto, mantan Presiden kedua Republik Indonesia dimakamkan.
Dewasa ini Pemerintah Kabupaten Karanganyar bekerja sama dengan Pemeritah Propinsi Jawa Tengah sedang menyelesaikan pembangunan jalan tembus kearah Magetan (Propinsi Jawa Timur). Prasarana jalan ini dipandang sebagai jalur alternatif ke Jawa Timur mengingat selama ini hanya ada satu jalur utama yaitu melewati Kabupaten Sragen, disamping itu juga dengan dibukanya jalur alternatif ini diharapkan mampu meningkatkan sektor perdagangan dan industri di wilayah Kabupaten Karanganyar. Sejak semula Kabupaten Karanganyar hanya mengandalkan sektor pariwisata dan pertanian, sebagai produk unggulan. Bahkan pada tahun 2007 yang lalu Kabupaten Karanganyar cukup dikenal di sekitar Jawa Tengah sebagai daerah penghasil tanaman hias Jenmani (Anthorium) tepatnya di daerah Ngargoyoso - Tawangmangu. Disamping produk tanaman hias tersebut, Kabupaten Karanganyar juga dikenal sebagai penghasil buah-buahan dan sayuran. Sarana transportasi umum dari dan ke kota Surakarta cukup mudah dan tersedia.

Pemerintahan Kabupaten Karanganyar
Pemerintah Kabupaten Karangnyar dinilai sebagai daerah kabupaten/ kota yang memiliki indeks tertinggi dalam percepatan pemberantasan korupsi. Pemerintah Kabupaten Karanganyar memperoleh skor 7,3 dari survei yang dilakukan atas implementasi Inpres No. 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan korupsi. Menurut Bupati Karanganyar Hj. Rina Iriani, SPd. M.Hum, penilaian dari Kementerian Pemberdayaan Negara tersebut merupakan cerminan dari komitmen pemerintahannya melakukan reformasi birokrasi. Pemerintah Kabupaten Karanganyar mendukung sepenuhnya dalam percepatan pemberantasan korupsi. Reformasi birokrasi yang dilakukan Karanganyar salah satunya adalah melakukan jemput bola dalam melakukan pelayanan publik. Masyarakat mendapatkan kejelasan waktu dan biaya dalam mendapatkan pelayanan.
Program sertifikasi tanah dengan sistem layanan keliling yang selama ini diterapkan Kabupaten Karanganyar dinilai berhasil. Sebab itu, program yang diberi nama Larasita (Layanan Rakyat untuk Sertifikasi Tanah) tersebut akan dikembangkan menjadi program nasional dan diterapkan secara meluas di seluruh Indonesia. Larasita yang diterapkan Karanganyar selama ini terbukti mampu memberikan akses kemudahan dalam meningkatkan percepatan layanan bagi masyarakat terkait proses sertifikasi tanah.
Ini sangat membanggakan. Sebab untuk pertama kali Kantor BPN tercatat dalam rekor MURI dalam hal kecepatan dan kemudahan layanan.
Larasita yang dilaunching Pemkab bekerjasama dengan BPN Karanganyar akhir 2006 lalu mendapat penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI).
Larasita masuk catatan rekor MURI yang ke-2.974 sebagai rekor pelayanan sertifikasi tanah dengan mobil keliling pertama di Indonesia.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Taufik Effendi menilai, keberhasilan program ini merupakan inovasi baru dalam hal layanan publik yang akan mengubah paradigma lama dalam sistem birokrasi pemerintahan.
Ini merupakan bentuk reformasi birokrasi utamanya dalam hal layanan kepada masyarakat. Sebab selain memberi akses kemudahan bagi masyarakat, sistem jemput bola yang diterapkan dalam layanan sertifikasi tanah juga akan menutup peluang munculnya praktek pungutan liar yang selama ini masih terjadi.

2.2 Profil Kabupaten Sragen

Kota Kabupaten Sragen berjarak +/- 30 km kearah timur laut kota Surakarta merupakan kota yang strategis karena lokasinya berada perbatasan antara Propinsi Jawa Tengah dan Jawa Timur. Dapat juga disebut sebagai kota transit karena merupakan jalur utama menuju Ngawi, Madiun dst (Propinsi Jawa Timur). Perdagangan dan industri menjadi mata pencaharian sebagian masyarakat di Sragen.
Dalam sektor pariwisata, disekitar kabupaten Sragen terdapat situs purbakala Sangiran ( Museum Fosil Pythecantropus Erectus), Makam Pengeran Sukowati serta wisata ritual Gunung Kemukus yang berlokasi di dekat Waduk Kedung Ombo.

Pemerintahan Kabupaten Sragen
Profil Pemerintah Kabupaten Sragen dewasa ini cukup menjadi sorotan karena prestasi yang diraihnya khususnya dalam ide pembentukan Badan Pelayanan Terpadu ( BPT ) Kabupaten Sragen. Karena gagasan ini pulalah Bupati Sragen yaitu H. Untung Wijono Sarono mendapat penghargaan Citra Pelayanan Prima tahun 2004 dari Presiden Republik Indonesia dan Satya Abdi Praga dari Gubernur Jawa Tengah pada tahun 2006 kemudian mendapatkan Adipura tahun 2004, 2005 dan 2006. Pada tanggal 29 Mei 2007 beberapa perwakilan kabupaten dari Kalimantan melaksanakan kunjungan ke Sragen dalam rangka penyusunan Standard Operating Prosedur (SOP) Pelayanan Satu Atap, diantaranya dari Kabupaten Barito Kuala, Kabupaten Tanah Bumbu, Kabupaten Lebong disamping itu dari Kabupaten Wajo, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Ogan Komering Ilir, dan Kabupaten Banggai.
Dipilihnya Badan Pelayanan Terpadu (BPT) Kabupaten Sragen sebagai tempat kunjungan kerja karena BPT Sragen telah memiliki :
* Jaminan kualitas pelayanan
* Tingkat ketepatan yang tinggi
* Jaminan kesopanan sesuai tata nilai
* Menunjukkan kemampuan professional
* Memberikan kenyamanan pelayanan
* Mempunyai kredibilitas yang diakui oleh pemohon
* Memiliki efisiensi yang tinggi
* Memiliki fleksibilitas yang dapat dipertanggungjawabkan
* Memiliki kejujuran
* Memiliki kemampuan merespon secara cepat dan tepat.

Dampak positif dari adanya Badan Pelayanan Terpadu (BPT) Kabupaten Sragen tersebut terhadap dunia usaha diantaranya :
* Mendapat pelayanan yang mudah, cepat dan pasti
* Mendapat efisiensi dalam waktu pengurusan perijinan yang semula mendatangi banyak instansi ( 3- 5 instansi ), sekarang cukup satu tempat
* Mendapatkan kepastian waktu, ijin yang diminta sudah dapat diketahui kapan selesainya pada saat memasukkan berkas (lengkap)
* Mendapatkan kepastian biaya dan menjamin tidak ada pungutan tidak resmi
* Mendapatkan kemudahan dengan prosedur yang sederhana

Badan Pelayanan Terpadu (BPT) Sragen mendapatkan ISO 2000 pada tahun 2004 dan 2006.

visi misi

Berdasarkan Rencana Strategik ( Renstra ) Tahun 2005-2009 Direktorat Jenderal Perbendaharaan mengemban Misi ” Menjadi pengelola keuangan negara yang profesional dan bertanggungjawab guna mewujudkan bangsa yang mandiri dan sejahtera” . Dari visi yang ditetapkan tersebut, yang dimaksud dengan pengelola keuangan negara adalah Direktorat Jenderal Perbendaharaan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara termasuk investasi dan kekayaan negara yang ditetapkan dalam APBN sebagaimana diamanatkan dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Profesional artinya Direktorat Jenderal Perbendaharaan diharapkan menjadi pengelola keuangan negara yang menguasai bidang tugasnya. Sedangkan bertanggungjawab mengandung penegrtian bahwa Direktorat Jenderal Perbendaharaan dalam melaksanakan pengelolaan keuangan negara dilaksanakan secara bertanggungjawab. Mewujudkan bangsa yang mandiri dan sejahtera diartikan sebagai Direktorat Jenderal Perbendaharaan diharapkan berperan aktif melalui pelaksanaan tugas pengelolaan keuangan negara yang profesional dan bertanggungjawab untuk mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan bangsa.

Sesuai dengan lingkup kewenangan serta dengan upaya mempertajam output/ keluaran, maka KPPN Sragen menetapkan visi adalah : ” Menjadi Bendahara Umum Negara yang profesional, transparan, akuntabel dalam proses mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat ”.

Dengan pernyataan visi tersebut maka KPPN Sragen selalu berusaha untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diemban sebaik baiknya. Untuk mewujudkan visi tersebut KPPN Sragen telah menetapkan misi yaitu :

1. Menjamin likuiditas dalam rangka pelaksanaan APBN

2. Memberikan pelayanan Prima kepada semua pemangku kepentingan

3. Menyajikan laporan keuangan pemerintah pusat yang tepat,akurat dan akuntabel