Rabu, 11 Maret 2009

Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Sra

Berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/ PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tatakerja Instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Departemen Keuangan Nomor KEP- /PB/200 tanggal 2008 tentang Prodesur dan Tatakerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara type A1, A1 Khusus, dan A2. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Sragen selaku kantor vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Kantor Wilayah XIII Direktorat Jenderal Perbendaharaan Semarang.

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Sragen mempunyai tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam melaksanakan tugas tersebut KPPN Sragen menyelenggaran fungsi :

1.pengujian terhadap dokumen surat perintah pembayaran berdasarkan peraturan perundang-undangan;
2. penerbitan surat perintah pencairan dana dari kas negara atas nama Menteri Keuangan (Bendahara Umum Negara);
3. penyaluran pembiayaan atas beban APBN;
4. penilaian dan pengesahan terhadap penggunaan uang yang telah disalurkan;
5. penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui dan dari kas negara;
6.pengiriman dan penerimaan kiriman uang;
7. penyusunan laporan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara;
8. penyusunan laporan realisasi pembiayaan yang berasal dari pinjaman dan hibah luar negeri.
9. penatausahaan PNBP;
10. penyelenggaraan verifikasi transaksi keuangan dan akuntansi
11. pembuatan tanggapan dan penyelesaian temuan hasil pemeriksaan
12. pelaksanaan kehumasan
13. pelaksanaan administrasi KPPN.
Struktur organisasi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Sragen (type A2 ) terdiri atas :

1. Subbagian Umum
2. Seksi Pencairan Dana;
3. Seksi Bank/Giro Pos;
4.Seksi Verifikasi dan Akuntansi
5.Kelompok Jabatan Fungsional


Adapun tugas masing-masing subbagian/ seksi adalah sebagai berikut :

1.

Subbagian Umum, mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, tatausaha, rumah tangga dan kehumasan, penyusunan laporan kepegawaian, keuanagan instansi, pembukuan bendaharan dan barang milik negara, penyelesaian temuan hasil pemeriksaan dan menerbitkan Surat Perintah Membayaran (SPM).
2.

Seksi Pencairan Dana, mempunyai tugas melakukan pengeloaan basis data pelaksanaan anggaran, pengujian terhadap dokumen perintah membayar, penerbitan Surat Perintah Pencairan Sana (SP2D) atas nama Menteri Keuangan (Bendahara Umum Negara), pengelolaan basis data pembayaran gaji, pengesahan surat keterangan penghentian pembayaran, dan penyusunan laporan realisasi pencairan anggaran;
3.

Seksi Bank/Giro Pos, mempunyai tugas melakukan pencairan dana dan penatausahaannya, peneelitian dan penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggran melalui dan dari kas negara, pelaksanaan pengelolaan kas (cash forecasting dan Treasury Sdingle Account), pengiriman dan penerimaan kiriman uang, pembukuan bendahara umum dan penyusunan Laporan Kas Posisi.
4.

Seksi Verifikasi danb Akuntansi, mempunyai tugas melakukan verifikasi transaksi keuangan dan akuntasnsi, penelitian, penilaianm, rekonsiliasi dan penyusunan LKPP serta melakukan verifikasi atas laporan pertanggungjawaban bendahara instansi.
5.

Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas dalam jabatan fungsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.






Mandat/ Wewenang


Sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam Undang undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ,Menteri Keuangan sebagai pembantu Presiden dalam bidang keuangan pada hakekatnya adalah Chief Financial Officer (CFO) Pemerintah Republik Indonesia, sementara setiap menteri/pimpinan lembaga pada hakekatnya adalah Chief Operational Officer (COO) untuk suatu bidang tertentu pemerintahan. Konsekuensi pembagian tugas antara Menteri Keuangan dan para Menteri lainnya tercermin dalam pelaksanaan anggaran. Kewenangan administratif diserahkan kepada kemeterian negara/ lembaga, sementara penyelenggaraan kewenangan kebendaharaan diserahkan kepada Kementeri Keuangan yang dalam pelaksanaannya dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.


Peran Strategis


Disamping selaku pengemban kewenangan kebendaharaan, Menteri Keuangan juga selaku Bendahara Umum Negara. Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara adalah pengelola keuangan dalam arti seutuhnya, yaitu berfungsi sekaligus sebagai kasir, pengawas keuangan, dan manajer keuangan.

Fungsi pengawasan disini terbatas pada aspek rechmatigheid dan wetmatigheid dan hanya dilakukan pada saat terjadinya penerimaan atau pengeluaran. Pengujian secara rechmatigheid dapat diartikan sebagai pengujian formal terhadap pihak yang berhak mengajukan tagihan pada negara. Formal berdasarkan bukti –bukti yang sah. Sedangkan pengujian secara wetmatigheid dapat diartikan sebagai ketersediaan dana dalam APBN/ DIPA.

Sesuai dengan Keputusan Presiden RI Nomor 22 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden RI Nomor 95 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tatakerja Instansi Vertikal di Lingkungan Departemen Keuangan, Kementerian Keuangan mempunyai tugas dalam pengawasan keuangan disamping mempunyai tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari rekening kas negara berdasarkan ketentuan peraturan perundangan undangan yang berlaku.

Sejalan dengan ketentuan tersebut di atas, peran strategis Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku pelaksana kebijakan Direktorat Jenderal Perbendaharaan antara lain :

1.

pelaksanaan kebijakan di bidang perbendaharaan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
2.

pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara serta pengelolaan aset dan kewajiban pemerintah,
3.

pelaksanaan akuntansi pusat dan penyusunan laporan keuangan pemerintah tingkat KPPN.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar