Rabu, 04 Maret 2009

visi misi

Berdasarkan Rencana Strategik ( Renstra ) Tahun 2005-2009 Direktorat Jenderal Perbendaharaan mengemban Misi ” Menjadi pengelola keuangan negara yang profesional dan bertanggungjawab guna mewujudkan bangsa yang mandiri dan sejahtera” . Dari visi yang ditetapkan tersebut, yang dimaksud dengan pengelola keuangan negara adalah Direktorat Jenderal Perbendaharaan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara termasuk investasi dan kekayaan negara yang ditetapkan dalam APBN sebagaimana diamanatkan dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Profesional artinya Direktorat Jenderal Perbendaharaan diharapkan menjadi pengelola keuangan negara yang menguasai bidang tugasnya. Sedangkan bertanggungjawab mengandung penegrtian bahwa Direktorat Jenderal Perbendaharaan dalam melaksanakan pengelolaan keuangan negara dilaksanakan secara bertanggungjawab. Mewujudkan bangsa yang mandiri dan sejahtera diartikan sebagai Direktorat Jenderal Perbendaharaan diharapkan berperan aktif melalui pelaksanaan tugas pengelolaan keuangan negara yang profesional dan bertanggungjawab untuk mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan bangsa.

Sesuai dengan lingkup kewenangan serta dengan upaya mempertajam output/ keluaran, maka KPPN Sragen menetapkan visi adalah : ” Menjadi Bendahara Umum Negara yang profesional, transparan, akuntabel dalam proses mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat ”.

Dengan pernyataan visi tersebut maka KPPN Sragen selalu berusaha untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diemban sebaik baiknya. Untuk mewujudkan visi tersebut KPPN Sragen telah menetapkan misi yaitu :

1. Menjamin likuiditas dalam rangka pelaksanaan APBN

2. Memberikan pelayanan Prima kepada semua pemangku kepentingan

3. Menyajikan laporan keuangan pemerintah pusat yang tepat,akurat dan akuntabel

Tidak ada komentar:

Posting Komentar