Rabu, 11 Maret 2009

KINERJA DAN UPAYA PENINGKATAN PELAYANAN

1. Kinerja Penyaluran Pembiayaan atas Beban APBN


Atas dasar tagihan-tagihan terhadap Negara yang timbul sebagai akibat pelaksanaan tugas pokok dan fungsi instansi pemerintah, maka KPPN berkewajiban membayarnya dengan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Permintaan pembayaran yang berupa Surat Perintah Pembayaran (SPM) dapat terdiri antara lain :

1.

Belanja Pegawai, diantaranya :
*

gaji induk
*

susulan gaji
*

kekurangan gaji
*

uang muka/ persekot gaji
*

uang duka wafat
*

gaji terusan
*

tunjangan ikatan dinas
*

uang lembur
*

honorarium/ vakasi
2.

Belanja Non Pegawai
*

Uang Persediaan (UP) / Tambahan Uang Persediaan (TUP)
*

penggantian Uang Persediaan
*

pembayaran langsung kepada pihak ketiga
*

pembayaran langsung dana perimbangan
*

dana bagi hasil pajak (PBB dan BPHTB)
*

jasa perbendaharaan untuk Kantor Pos
*

pengembalian pajak


Sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor : PER-66/Pb/2005 tanggal 28 Desember 2005, KPPN melaksanakan pengujian terhadap SPM yang mencakup kewenangan pengujian secara substantive dan formal.



Kewenangan pengujian substantif meliputi :

1.

menguji kebenaran penghitungan tagihan yang tercantum dalam SPM
2.

menguji ketersediaan dana sesuai kegiatan/sub kegiatan/MAK dalam DIPA sebagai dasar penerbitan SPM tersebut.
3.

menguji dokumen yang merupakan dasar penagihan ( antara lain: ringkasan kontrak/SPK, Surat Keputusan, Daftar Nominatif Perjalanan Dinas)
4.

menguji Surat Pernyataan Tanggungjawab (SPTB) dari pejabat yang ditunjuk yang bertanggungjawab atas kebenaran pelaksanaan pembayaran.
5.

menguji faktur pajak beserta surat setoran pajak (SSP).


Sedangkan kewenangan pengujian formal meliputi :

1.

mencocokkan tanda tangan pejabat penanda tangan SPM dengan specimen tanda tangan,
2.

memeriksa kesesuaian penulisan/ pengisian jumlah uang dalam angka dan huruf,
3.

memeriksa kebenaran dalam penulisan, termasuk tidak boleh terdapat cacat dalam penulisan sehingga menimbulkan penafsiran yang lain atas SPM tersebut.


Atas hasil pengujian tersebut, kemudian ditindaklanjuti dengan :


1.

Apabila memenuhi syarat material dan formal maka diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D),
2.

Atau mengembalikan SPM dimaksud apabila tidak memenuhi persyaratan material/ formal tersebut di atas.
2. Bendahara Umum

Dalam fungsi sebagai Bendara Umum Negara , mencakup pelaksanaan tugas :

1.

Pengaturan penyediaan dana untuk pembayaran belanja pegawai dan non belanja pegawai,
2.

Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) atas beban rekening kas negara,
3.

Menerima dan menyusun laporan harian penerimaan Negara baik dari sector pajak maunpun bukan pajak dari Bank/Pos Persepsi,
4.

Menyusun Rangkuman Pertanggungjawaban Bendahara Umum.

Dewasa ini KPPN Sragen mengelola rekening kas Negara pada :

1.

Bank Tunggal yaitu,
*

Bank Operasional I pada Bank BRI Cabang Sragen
*

Bank Operasional II pada,

*

Bank BRI Cabang Sragen (121)
*

Bank Jateng Cabang Sragen (123)
*

Bank Jateng Cabang Karanganyar (126)

*

Bank Operasional III pada :

o

Bank Jateng Cabang Sragen (131)
o

Bank Jateng Cabang Karanganyar (132)
o

Bank BRI Cabang Sragen (136)
o

Bank BRI Cabang Karanganyar (137)


2.

Bank Persepsi yaitu :
o

Bank Jateng Cabang Sragen (201)
o

Bank Jateng Cabang Karanganyar (202)
o

Bank BRI Cabang Sragen (203)
o

Bank BRI Cabang Karanganyar (204)


2. Upaya Peningkatan Pelayanan

“ Perubahan belum pasti membawa kebaikan, tetapi untuk dapat menjadi baik pasti harus berubah “


Upaya peningkatan pelayanan kepada pemangku kepentingan (stake holder) tidak harus diwujudkan dengan bangunan gedung kantor yang megah, sarana dan prasarana yang megah, akan tetapi yang tak kalah penting adalah perubahan kultur, pola pikir dan perilaku dari aparatur yang beraktivitas didalamnya. Dalam kerangka upaya perubahan perilaku ( behavior modification) baik dikalangan internal yaitu para pegawai maupun kalangan eksternal yaitu stake holder, maka telah dilaksanakan sosialisasi tentang Undang undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi khususnya mengenai gratifikasi, KPPN Sragen telah dilaksanakan sosialisasi pada hari Kamis tanggal 28 Pebruari 2008 yang diikuti oleh seluruh pegawai KPPN Sragen. Sedangkan kepada Satuan Kerja di wilayah kerja KPPN Sragen telah dilakukan sosialisasi Reformasi Birokrasi di lingkungan Departemen Keuangan juga tentang larangan pemberian gratifikasi. Sosialisasi telah dilaksanakan bersamaan dengan pelaksanaan sosialisasi Persiapan Lanjutan Pengalihan Administrasi Belanja Pegawai Negeri Sipil Pusat kepada Satuan Kerja Kemeterian Negara/ Lembaga dan GPP 2008 pada tanggal 30 dan 31 Januari 2008.

Kerjasama dalam mengubah perilaku (behavior modification) aparatur sangat diperlukan baik yang ditujukan kepada kalangan internal yaitu pegawai dilingkungan KPPN Sragen maupun kalangan eksternal yaitu para pemangku kepentingan agar tidak memberi peluang sehingga terjadi tindakan penyalahgunaan wewenang.

Dalam mendukung upaya mewujudkan pelayanan prima, tataruang (layout) KPPN Sragen juga disesuaikan sehingga front office yang terdiri dari ruang Seksi Pencairan Dana dan Seksi Verifikasi dan Akuntansi dipindahkan pada bagian depan, sedangkan back office yaitu ruang Subbagian Umum dan Kepala Kantor digeser dibagian belakang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar